Tingkatkan Pemahaman Terhadap Aturan, BC Sumut Adakan Sosialisasi PLB dan GB
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Utara beserta Kantor Pusat DJBC mengadakan Sosialisasi Peraturan terkait Gudang Berikat dan Pusat Logistik Berikat pada 10 Desember 2019 bertempat di Aula Rekreasi Gedung Keuangan Negara Medan. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kanwil/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di Sumatera yang membawahi Gudang Berikat (GB)/Pusat Logistik Berikat(PLB) serta seluruh Perusahaan Penerima Fasilitas GB/PLB di Sumatera.

Sosialisasi ini diadakan dalam rangka menyebarluaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat.
Acara diawali dengan sambutan Kepala Kanwil DJBC Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Sumatera Utara, Mathias Buluama. Dalam sambutannya Mathias menyampaikan peranan PLB dan GB bagi perekonomian Indonesia. “Perekonomian Indonesia saat ini berjalan dengan baik karena peran dari PLB dan GB. Selain itu, para pengusaha bisa langsung menanyakan peraturan terkait PLB/GB kepada perwakilan Kantor Pusat DJBC khususnya Direktorat Fasilitas dalam acara ini. Hal ini perlu diperhatikan, karena dari kantor pusat yang mengkonsep peraturan sedangkan kantor wilayah hanya menjalankan peraturan tersebut,” ujar Mathias.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Pengenalan PLB yang disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat, Tatang Yuliono, dan dilanjut dengan pemaparan mengenai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2019 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat. yang disampaikan oleh Kepala Seksi Tempat Penimbunan Berikat Lainnya, Irwan. Pemaparan materi selanjutnya mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat yang disampaikan oleh Kepala Seksi Gudang Berikat, Wahyu Lafrias.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, dalam sesi ini pihak perusahaan sangat antusias dalam berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar fasilitas PLB dan GB. Acara sosialisasi kali ini berjalan dengan baik dan lancar diakhiri dengan foto bersama. Diharapkan dengan adanya acara sosialisasi ini dapat memberikan manfaat bagi para pengusaha dalam memahami peraturan yang berkaitan dengan GB dan PLB, serta dapat meningkatkan sinergi antara Bea Cukai dengan pengguna jasa untuk menjadikan Bea Cukai Makin Baik.