FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Pertanyaan yang sering diajukan customer kepada kami
Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean clan/ atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Prosedur dan syarat untuk dapat menimbun di PLB
1. Harus sudah terdaftar sebagai importir, dan mempunyai legalitas yang jelas
2. Barang yang di timbun di PLB bukan merupakan barang Lartas
3. Membuat perjanjian (MoU) sebagai bisnis partner kepada Pengusaha PLB bersangkutan
Untuk lebih jelasnya, silahkan hubungi kami via konsultasi form atau live chat yang kami sediakan
Ya, kami memiliki fasilitas jasa untuk Trucking Domestik.
Untuk penjelasan lebih lanjut silahkan hubungi kami via web form atau live chat.
Customs Clearance (Izin bea cukai) adalah prosedur yang diperlukan sebelum barang dapat diimpor atau diekspor secara internasional. Jika pengiriman dihapus, maka pengirim akan memberikan dokumentasi yang mengkonfirmasikan bea cukai yang dibayar dan pengiriman dapat diproses.
Untuk mendapatkan penawaran harga atas jasa dan layanan yang kami miliki, silahkan mengisi form yang sudah kami sediakan pada website official kami, atau bisa langsung menanyakan via live chat yg sudah kami sediakan (Jam Operasional Senin s/d Jumat 08.00 s./d 17.00 WIB)